Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kurnia Convention Hall pada Selasa (7/3/23).

Dalam sosialisasi tersebut hadir para Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dari 47 Perangkat Daerah SE Kabupaten Ngawi termasuk RSUD Dr. Soeroto Ngawi. Sekretaris Badan Keuangan Agus Sutopo, S.STP, MT mewakili Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melaporkan bahwa Perda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setiap daerah harus menyusun Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Agus juga menambahkan bahwa tujuan diadakan sosialisasi Perda ini adalah agar semua perangkat daerah memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Ir. Setiyono. Dalam sambutannya  Asisten Administrasi umum tersebut mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara, dimana pemerintah daerah harus dapat mengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga akan terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel, efektif, efisien,  dan transparan serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Penyampaian materi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh narasumber dari Universitas Sebelas Maret UNS Surakarta Dr. Waluyo, SH., M.Si. Dalam penyampaiannya, Waluyo mengatakan bahwa Perda ini memuat pedoman pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari 16 BAB dan 207 Pasal. Ruang lingkup dari perda ini meliputi pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, dan pembinaan dan pengawasan.