Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan
Pengelolaan Pendapatan Daerah;
b. melaksanakan analisa dan pengembangan pajak Daerah;
c. melaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah;
d. melaksanakan Penetapan Pajak Daerah;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pendapatan Daerah;
f. melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait
dengan pendapatan Daerah;
g. melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak Daerah
kepada masyarakat;
h. melaksanakan perumusan kebijakan pajak Daerah;
i. melaksanakan sistem informasi pajak Daerah;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pendapatan Daerah; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah membawahi:
a. Sub Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah; dan
b. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Sub Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
a. menyusun standar operasional prosedur ;
b. menyiapkan perencanaan pendapatan Daerah;
c. melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi pendapatan Daerah;
d. menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi pajak Daerah;
e. menyiapkan bahan penyuluhan dan kebijakan pajak Daerah;
f. melaksanakan pendaftaran, pendataan obyek dan subyek pajak Daerah;
g. menyiapkan bahan koordinasi pendataan pajak Daerah;
h. melaksanakan ekstensifikasi pajak Daerah
i. melaksanakan perubahan data pajak Daerah;
j. mengerjakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas Bidang
Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas:
a. menghimpun dan melaporkan data realisasi penerimaan pajak daerah,
retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
b. menghimpun dan menyusun laporan secara periodik data objek dan
subjek pungutan serta perkembangannya;
c. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran sistem
informasi dan basis data pajak daerah;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi pendapatan daerah;
e. melaksanakan penyusunan laporan pendapatan daerah;
f. melaksanakan inventarisasi piutang pajak daerah;
g. pemeliharaan dan pemutakhiran basis data pajak daerah; dan
h. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas Bidang
Pengelolaan Pendapatan Daerah.