Pengurus Barang OPD Antusias Mengikuti Rekonsiliasi BMD

Badan keuangan Kaputapen Ngawi melalui Bidang Pengelolaan Barang  Milik Daerah (P-BMD), mengadakan Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan I antara Pengurus Barang (OPD) dengan Pengurus Barang Pengelola (Bidang P-BMD), yang dilaksanakan  di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Ngawi  diruang Bidang P-BMD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, bahwa Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan Barang Milik Daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama.

rekon 06/04/2023

Kegiatan Rekonsiliasi tersebut, dilaksanakan mulai Senin Tanggal 03 April 2023  sampai dengan Kamis tanggal 06 April 2023, yang dihadiri Pengurus Barang OPD se Kabupaten Ngawi. Dengan Peserta sebanyak 46 OPD, terdiri 19 Kecamatan dan  27 SKPD.

Pengurus barang OPD beserta admin aplikasi e-MAS (Elektronik Manajemen Aset), melakukan rekonsiliasi dengan mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain, register aset untuk rincian belanja modal, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan Triwulan I, SK mengenai pengalihan status pengguna/mutasi, SK mengenai pemindahtanganan misalnya hibah, lelang, rincian belanja persediaan  dan dokumen lain yang mendukung terjadinya mutasi tambah maupun kurang pada aset OPD.

Pelaksanaan rekonsiliasi yang berlangsung pada bulan Ramadhan, tetap tidak mengurangi semangat para peserta Rekon yang saat ini masih berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga Laporan Aset dapat diselesaikan. Dalam pelaksanaan pelaporan aset, tim rekon aset menggunakan Lembar Kertas Kerja (Microsoft Excel) dan Aplikasi e-MAS. Dimana nilai akhir antara Lembar Kertas Kerja dan Aplikasi e-MAS harus balance atau sama sehingga tidak ada selisih.