BADAN KEUANGAN KABUPATEN NGAWI DAN KPKNL MADIUN BERSAMA SAMA MELAKSANAKAN PENILAIAN DALAM RANGKA PROSES PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melaksanakan fungsinya sebagai Penatausahaan Barang Milik Daerah, bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun pada hari Rabu 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB melakukan Penilaian bangunan berupa kerangka besi yang berada di alun-alun Ngawi untuk Lapangan Tenis, Lapangan Basket dan Amphiteater. Pelaksanaan penilaian tersebut merupakan tindaklanjut atas usulan permohonan Pemindahtanganan dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi kepada Bupati Ngawi.

Dalam pelaksanaan penilaian tersebut dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi sebagai Pengguna Barang, Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan Kabupaten Ngawi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Penilaian barang Milik Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan. Dengan dilaksanakannya proses penilaian ini merupakan salah satu bentuk tertib administrasi pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga terhadap Pengeloaan Barang Milik Daerah.