TUPOKSI

Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan
serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Badan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Keuangan;
b. penyusunan kebijakan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik
Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis
urusan keuangan dan barang milik Daerah;
e. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
keuangan dan barang milik Daerah; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
bidang tugasnya.

Badan Keuangan mempunyai kewenangan:
a. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan Daerah;
b. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah;
c. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah;
d. penyusunan rencana dan melaksanakan kebijakan penganggaran
Pemerintah Daerah;
e. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
f. penyusunan dan melaksanakan Kebijakan penatausahaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
g. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah;
h. penyusunan dan melaksanakan kebijakan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
j. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
k. penyusunan Laporan semester I (satu) dan Prognosis 6 (enam) bulan
berikutnya;
l. melaksanakan Pemungutan pendapatan Daerah dari sektor pajak dan
mengkoordinasikan dan fasilitasi pendapatan Daerah;
m. melaksanakan koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
n. melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi Daerah;
o. melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
p. melakukan penagihan piutang Daerah;
q. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama
Pemerintah Daerah;
r. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah;
s. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
t. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan tentang pengelolaan
barang milik Daerah; dan
u. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;