Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai fungsi:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan
anggaran Pemerintah Daerah;
b. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan
Priorotas Plafon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penjabaran
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Pelaksana Anggaran
dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
e. melaksanakan koordinasi perencanaan pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah;
f. melaksanakan pembinaan perencanaan penganggaran daerah;
g. melaksanakan Analisis perencanaan dan Penganggaran Pembiayaan
Daerah;
h. melaksanakan Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi;
i. melaksanakan Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan;
j. melaksanakan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak;
k. melaksanakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Daerah;
l. melaksanakan Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah;
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah membawahi:
a. Sub Bidang Penyusunan Perda dan Perkada Anggaran Pemerintah Daerah;
b. Sub Bidang Penyusunan Regulasi, Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sub Bidang Penyusunan Perda dan Perkada Anggaran Pemerintah Daerah
mempunyai tugas:
a. menyiapkan koordinasi, penyusunan dan verifikasi Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. menyiapkan koordinasi, penyusunan rancangan Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. menyiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e. menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
a. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perencanaan
Anggaran Daerah.

Sub Bidang Penyusunan Regulasi, Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan
anggaran Pemerintah Daerah
b. menyiapkan bahan Analisis perencanaan dan Penganggaran Pembiayaan
Daerah;
c. menyiapkan bahan Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi;
d. menyiapkan bahan pembinaan perencanaan penganggaran daerah;
e. menyiapkan koordinasi dan verifikasi Dokumen Pelaksana Anggaran dan
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
f. melaksanakan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak;
g. melaksanakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Daerah;
h. melaksanakan Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
i. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan tugas Bidang Rehabilitasi
Sosial.