Lembaga

POSISI BADAN KEUANGAN

  • Badan Keuangan adalah perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang keuangan
  • Dalam rangka pencapaian prioritas RPJMD, Badan Keuangan fokus mendukung Misi ke 3, yaitu Meningkatkan etos kerja dan integritas aparatur pemerintahan guna memberikan pelayanan prima dengan indicator Kinerjanya Indek Reformasi Birokrasi

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PERANGKAT DAERAH

  1. Nilai LHE AKIP Perangkat Daerah
  2. Persentase Peningkatan PAD
  3. Persentase kualitas pengelolaan keuangan kategori tertib
  4. Persentase kualitas pengelolaan BMD kategori tertib

Badan Keuangan merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin
oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan
serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Badan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Keuangan;
b. penyusunan kebijakan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik
Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis
urusan keuangan dan barang milik Daerah;
e. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
keuangan dan barang milik Daerah; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
bidang tugasnya.

Badan Keuangan mempunyai kewenangan:
a. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan Daerah;
b. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah;
c. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah;
d. penyusunan rencana dan melaksanakan kebijakan penganggaran
Pemerintah Daerah;
e. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
f. penyusunan dan melaksanakan Kebijakan penatausahaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
g. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah;
h. penyusunan dan melaksanakan kebijakan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
j. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
k. penyusunan Laporan semester I (satu) dan Prognosis 6 (enam) bulan
berikutnya;
l. melaksanakan Pemungutan pendapatan Daerah dari sektor pajak dan
mengkoordinasikan dan fasilitasi pendapatan Daerah;
m. melaksanakan koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
n. melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi Daerah;
o. melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
p. melakukan penagihan piutang Daerah;
q. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama
Pemerintah Daerah;
r. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah;
s. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
t. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan tentang pengelolaan
barang milik Daerah; dan
u. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;