BADAN KEUANGAN MENGISI RAMADAN DENGAN MENGUNJUNGI ANAK ASUH BALITA STUNTING

Para Pejabat Struktural Badan Keuangan Kabupaten Ngawi ditengah-tengan menjalankan ibadah puasa, mengunjungi anak asuh Balita Stunting di Kecamatan Karanganyar, yang meliputi Desa Sekarjati, Mengger, Karangganyar dan Gembol, pada Senin 10/04/2023.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/75/404.101.2/B/2023 tentang Penetapan Orang Tua Asuh Stunting. Didalam SK tersebut mulai dari Bupati, Wabup, Ketua dan anggota DPRD, Pejabat eselon 2 dan 3 lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Direktur PDAM dan Kepala Kantor Kemenag, ditetapkan sebagai orang tua asuh Stunting.

Balita Stanting adalah balita yang mengalami masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak, yakni tinggi badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya.

Orang tua asuh balita stunting mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendampingan kepada balita stunting sampai mencapai status gizi normal
  2. Memberikan makanan tambahan dengan menu gizi seimbang
  3. Memberikan motivasi dan edukasi tentang pola asuh balita yang benar
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, diserahkan bantuan bahan makanan untuk dimasak dan dikonsumsi, agar menambah asupan gizi pada balita stunting