Profil

Badan Keuangan

Nama Resmi :

Badan Keuangan

Alamat Kantor : jalan teuku Umar 12 Ngawi

Kedudukan :

Badan Keuangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas :

Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, aset dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.