Badan Keuangan
Nama Resmi :
Alamat Kantor : jalan teuku Umar 12 Ngawi
Kedudukan :
Badan Keuangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, aset dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.