PEMUSNAHAN KARCIS RETRIBUSI

Badan Keuangan menghadiri pelaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Daerah berupa karcis retribusi, pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi pada hari Senin 6 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di halaman belakang Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dalam pelaksanaan pemusnahan karcis tersebut dihadiri oleh Bidang Pengelolaan BMD dan Bidang Pendapaten Daerah Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Inspektorat Kabupaten Ngawi dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi

Pemusnahan karcis retribusi ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengajukan usulan pemusnahan dan Penghapusan.

Dengan dilaksanakannya proses pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tertib administrasi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja terhadap pengelolaan barang milik daerah.