Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ngawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Keuangan menggelar konsultasi publik bersama OPD penghasil retribusi dan stakeholder pajak daerah dan retribusi daerah. Acara bertempat di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kab. Ngawi pada Selasa (23/5/23).

Kegiatan konsultasi publik dipimpin dan sekaligus dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Drs. Tri Pujo Handono. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kab. Ngawi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ngawi, Tim Konsultan Rancangan Perda dari UNS, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kasubbid dan Staf Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, OPD Penghasil Retribusi Daerah, serta stakeholder pajak dan retribusi daerah.

Konsultasi publik ini bertujuan mendengarkan masukan atau pendapat dari masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Keuangan, Drs. Tri Pujo Handono, menyampaikan tujuan dari konsultasi publik ini untuk memberikan pemahaman sekaligus mendengarkan pendapat masyarakat tekait adanya Ranperda yang dibuat sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan penyusunan Peraturan-peraturan tentang Pajak dan Retribusi  Daerah menjadi satu peraturan yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Diharapkan dengan adanya perda baru ini dapat mendongkrak PAD Kabupaten Ngawi minimal 20% dari total pendapatan daerah, sesuai dengan pidato Menteri Dalam Negeri saat peringatan Hari Otonomi Daerah” pungkas Drs. Tri Pujo Handono.