BADAN KEUANGAN MEMBANGUN APLIKASI SiGAP (SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS OBJEK PAJAK DAERAH)

SiGAP

Ngawi, September 2023 – Pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Ngawi pada saat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tanggal 5 Januari 2022 terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Ngawi telah dilaksanakan dengan telah tersedianya 3 sistem aplikasi pada saat ini yaitu SimpelAja (Sistem Informasi Pelayanan Pajak Daerah), SimPBB, dan SimBPHTB.

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melalui bidang pengelolaaan pendapatan daerah membangun apilkasi SiGAP, sebuah sistem yang berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) yang menampilkan data objek pajak daerah secara digital dan mudah untuk diakses. Pembangunan aplikasi SiGAP ini bertujuan untuk :

  1. Tersedianya sebuah aplikasi berbasis web terintegrasi yang memuat sistem peta digital dari seluruh objek pajak melalui Sistem Informasi Geografis yang berada di Kabupaten Ngawi.
  2. Tersedianya sarana informasi bagi masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi mengenai data dan detail objek pajak daerah di Kabupaten Ngawi.
  3. Maksimalisasi area jangkauan informasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah.
  4. Dalam jangka pendek jenis objek pajak yang tercakup meliputi 4 enis objek pajak daerah yaitu Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan, dan untuk ke depannya dalam jangka panjang semua jenis objek pajak dapat tercakup semuanya dan terintegrasi dengan aplikasi lainya khususnya dengan aplikasi pajak daerah (SimpelAJa dan SimPBB).

Melalui Pembangunan Sistem Informasi Geografis Objek Pajak Daerah (SiGAP) yang dapat diakses pada link https://silakan.ngawikab.go.id/gispajakngawi/ melalui aplikasi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai good governance dimana menempatkan diri sebagai subyek pembangunan dengan mengoptimalkan penerimaan PAD melalui kebijakan operasional pengelolaan pajak daerah yaitu peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah guna mencapai kesejahteraan Masyarakat.