Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan PBB P-2 Tahun 2023

Sosialisasi Penerimaan PBB P-2

Ngawi, Juli 2023 – Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan atau yang disingkat PBB P-2 merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dimanfaatkan, atauun dikuasai oleh Wajib Pajak. Pada Kabupaten Ngawi, PBB P-2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang paling besar dan juga memiliki jumlah Wajib Pajak paling banyak. Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan sosialiasi kepada para kepala desa melalui kecamatan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB P-2 sebelum jatuh tempo yaitu pada tanggal 30 September 2023.

Peserta Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan PBB P-2

Kegiatan sosialisasi yang bertemakan “Optimalisasi Penerimaan PBB P-2 Tahun 2023” tersebut dilaksanakan oleh Badan Keuangan selaku pihak pemungut pajak daerah. Sasaran dari kegiatan tersebut yaitu kecamatan yang memiliki persentase penerimaan paling rendah (per 18 Juli 2023). Pada kegiatan tersebut turut mengundang pihak Kejaksaan Negeri sebagai pendamping dan juga penegak hukum.

Pada kegiatan tersebut, Badan Keuangan mengingatkan para kepala desa dan juga kepala dusun yang hadir agar selalu melakukan pendampingan ke warga dalam hal pembayaran PBB P-2. Adapun pihak Kejaksaan Negeri juga menjelaskan terkait adanya sanksi administrasi berupa denda apabila melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo. Para kepala desa dan dusun menyambut baik hal tersebut dengan aktif melakukan tanya jawab pada sesi akhir sosialisasi. Kegiatan ini berlangsung dari bulan Juli hingga akhir Agustus.

“Diharapkan para kepala desa maupun kepala dusun mengingatkan warganya agar segera membayar pajak, mengingat masa pembayaran pajak sudah dekat dengan jatuh temponnya”, ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Arwan Arifiyanto.