Rapat Paripurna Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ngawi, Oktober 2023 – Telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi dengan acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Rapat yang diselenggarakan di gedung aula DPRD Kabupaten Ngawi tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, beserta Perangkat Daerah terkait.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencabut Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pada saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tanggal 5 Januari 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk segera disahkan sebagai dasar dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi setalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.