MEMBRAN DI ALUN-ALUN AKAN DI LELANG

Berdasarkan Surat Bupati Nomor : 000.2.4/5739/404.02/2023, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi akan melaksanakan lelang terbuka untuk gedung bangunan berupa membran yang terletak pada Alun-alun Kabupaten Ngawi (Jl. Yos Sudarso, Margomulyo,  Ngawi). Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun secara online melalui laman : lelang.go.id dengan Harga Limit sebesar Rp19.709.000 dan jaminan sebesar Rp9.854.500.

Untuk Lelang  akan dilaksanakan pada :

Hari/tanggal      :    Senin, 11 Desember 2023

Pukul :    11.00 – 12.00 WIB / sesuai Waktu Server

Tempat               :    Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Syarat-syarat lelang :

1. Setiap Peserta Lelang wajib melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Peserta lelang dapat melihat barang yang lelang sejak pengumuman ini terbit di tempat obyek lelang berada di masing-masing Instansi (Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga), pada pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

5. Harga lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen).

6. Cara panawaran lelang dilaksanakan secara online dengan harga semakin meningkat.

7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke KAS NEGARA

8. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya.

9. Untuk RKS (rencana kerja dan syarat-syarat) bagi pemenang lelang sebagai berikut:

  • a. Sebelum melakukan pembongkaran dan pengangkutan, pemenang lelang terlebih dahulu mengajukan rencana/metode pentahapan pembongkaran kepada panitia pelelangan;
  • b. Rencana/metode tersebut disampaikan ke Panitia Lelang/Pejabat Penjual paling lama 3 hari kerja setelah ditentukan sebagai pemenang;
  • c. Material Bongkaran Gedung Bangunan/Bangunan Dinas harus sudah dilakukan pembokaran mulai tgl 8 Juni 2022;
  • d. Pelaksanaan pembongkaran dan pengangkutan hasil lelang selambat-lambatnya 7 hari kerja, yaitu tanggal 16 Juni 2022;
  • e. Pemenang Lelang berkewajiban mengangkut barang hasil lelang keluar dari lokasi barang, dengan segela biaya yang timbul akibat dari dibongkarnya Material Bongkaran Gedung Bangunan/Bangunan Dinas tanpa meninggalkan sisa;
  • f. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp300.000,00/hari.

10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jalan Teuku Umar No. 12 Ngawi Telp(0351) 749152 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Telp (0351) 468603.

11. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah diverifikasi pada website https://www.lelang.go.id