DRAFT PERDA PAJAK dan RETRIBUSI

Bertempat di Comment Center Kantor Skretariat Daerah Kabupaten Ngawi, telah dibuka Acara Focus Group Discussion (FGD) dan Penyampaian Laporan Akhir dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Ngawi pada  Hari Kamis Tanggal 8 Desember 2022 pukul 08.00 wib dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi. Bpk  Drs. Mokh Sodiq Triwidiyanto. M. Si.

FGD ini turut dihadiri

  • Kepala Badan Keuaangan Kab. Ngawi
  • Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
  • Kasubbid dan Staf Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
  • Tim Konsultan Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dari UNS Surakarta
  • Kepala OPD Penghasil Retribusi Daerah beserta Pejabat Teknis yang menangani.

Menindaklanjuti  UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( HKPD ) yang Mengamanatkan  penyusunan Perda ( Peraturan Daerah ) Pajak dan Retribusi  Daerah menjadi  satu Perda ( Peraturan Daerah ) yaitu Perda Pajak  dan Retribusi Daerah ( PDRD).

Dalam penyusunan  Perda Pajak  dan Retribusi Daerah ( PDRD) diperlukan Kajian potensi pajak dan retribusi daerah untuk mengetahui  potensi dan mengevaluasi tarif yang dikenakan. Sejalan dengan itu diperlukan Naskah Akademik sebagai dasar penyusunan Perda Pajak  dan Retribusi Daerah ( PDRD).