Dongkrak PAD, Badan Keuangan Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya yang bersumber dari Pajak Daerah. Beberapa hal dilakukan diantaranya ekstensifikasi Pajak Daerah atau pendataan obyek pajak baru.

Ekstensifikasi Pajak Daerah dilakukan dengan cara ‘jemput bola’ dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata dan mengawasi serta memberikan sosialiasai peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait Pajak Daerah kepada pelaku usaha yang usahanya merupakan obyek Pajak Daerah namun belum terdaftar dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, agar pelaku usaha sebagai wajib Pajak Daerah untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pelaksanaan ekstensifikasi Pajak Daerah merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. Dalam rangka optimalisasi pajak daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan yang baru atau obyek pajak baru. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Arwan Arifiyanto, SE menyampaikan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah yang aktif dan progresif dalam upaya menggali potensi pajak daerah baru, “ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar memberikan output yang maksimal” tegasnya.