REKONSILIASI TRIPARTIT LAPORAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2023

Surabaya, 19 Februari 2024 – Dalam rangka memenuhi Prosedur Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah serta Bidang Perbendaharaan Daerah memenuhi undangan untuk melaksanakan Rekonsiliasi Tripartit Laporan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 5 BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.