Persyaratan Permohonan Sesuai Peraturan Bupati No.9.3 Tahun 2014
Permohonan Mutasi :
- Surat Permohonan Mutasi
- Bukti Perolehan / Pengalihan Objek Pajak ( Kwitansi).
- Bukti Lunas PBB P2 Tahun Sebelumnya.
- Mengisi SPOP dan L SPOP.
- Foto kopi Identitas kepemilikan KTP/ SIM/ Surat Kependukan dari Desa.
- Foto kopi Kepemilikan / penguasaan /Pemanfaatan Tanah.
( Sertifikat/ Akta Jual Beli / Girik / Dokumen lain yang Sejenis) - Surat Pengantar dari Lurah / Kades
- Surat Kuasa ( Apabila Dikuasakan )
Permohonan Pendaftaran Objek Pajak :
- Surat Permohonan Pendaftaran Objek Pajak
- Bukti Perolehan /Pengalihan Objek Pajak ( kwitansi)
- Mengisi SPOP dan L SPOP
- FC identitas Kepemilikan KTP/ SIM/Surat Kependudukan Dari Desa
- FC Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah ( Sertifikat/Akta Jual Beli/Girik/Dokumen Lain yang Sejenis)
- Surat Pengantar dari Lurah/Kades
- Surat Kuasa ( Apabila dikuasakan)
- SPPT Sebelah Kanan Dan Kiri Objek Baru
Saya baru balik nama
NOP 352111000701001330
Datanya kok gak muncul
selamat Pagi Bpk AMAQI, untuk pertanyan bapak perlu data yg lengkap, bpak bisa mengkonfirmasi di loket pelayanan Pajak Badan Keuangan Kab. Ngawi dengan membawa berkas balik nama tersebut,kemungkinan data yg baru belum ditetapkan masih tahap verivikasi terima kasih
Kalo sppt pbb hilang bisa dcetakne ulang gak kak. Btuh buat persyaratan pengajuan pinjaman. Trims
untuk sppt bisa cetak ulang dengan membawa penganatr dari kantor Kelurahan/Desa, terima kasih kak defi
Mohon info rekening kas umum daerah untuk penyetoran PBB, karena kami dari luar daerah akan membayar lewat transfer bank, trimkasi
Terima Kasih kak Trifena, untuk pembayaran PBB dari Luar daerah bisa melaui e-Chanel, mobile bangking atau ATM dengan Memasukan Nomor Obyek Pajak yang akan dibayar.
Saya ada di luar daerah kalau mau bayar pbb online via echannel apa yaa? .. saya sudah coba semua aplikasi tapi tdk ada pilihan kab ngawi. Tolong di respon terima kasih
Salam Ibu Wurry, Fasilitas pembayaran melalui marketplace masih dalam proses pengembangan lanjutan, jadi sementara bisa melalui Bank Jatim Cab. Ngawi.jika berkenan bisa meninggalkan kontak tlp/No WhatsApp untuk diteruskan ke admin PBB untuk informasi lebih lanjut.Terima kasih
Pengecekan dan pembayaran sppt pbb daerah ngawi scr online via apa ya?
Salam Ibu Rossy, Fasilitas pembayaran melalui marketplace masih dalam proses pengembangan lanjutan, jadi sementara bisa melalui Bank Jatim Cab. Ngawi.jika berkenan bisa meninggalkan kontak tlp/No WhatsApp untuk diteruskan ke admin PBB untuk informasi lebih lanjut.Terima kasih
Saya dikota Sidoarjo, mau bayar PBB lewat online tidak bisa. Lewat ATM BNI tidak bisa, lewat Indomaret, shopee, Traveloka dll tidak ada pilihan kab Ngawi. Mohon solusinya
Salam Bapak Ary Setya Budi dari Sidoarjo, Fasilitas pembayaran melalui marketplace masih dalam proses pengembangan lanjutan, jadi sementara bisa melalui Bank Jatim Cab. Ngawi.jika berkenan bisa meninggalkan kontak tlp/No WhatsApp untuk diteruskan ke admin PBB untuk informasi lebih lanjut.Terima kasih
Siang Bakeu, Saya berdomisili di jakarta mempunyai sebidang tanah di kab. Ngawi, mau tanya bagaimana caranya saya mau bayar PBBnya sebelumnya belum ada bayar.
Makasih.
Selamat Siang Bpk. Ryan, Fasilitas pembayaran melalui marketplace masih dalam proses pengembangan lanjutan, jadi sementara bisa melalui Bank Jatim Cab. Ngawi.jika berkenan bisa meninggalkan kontak tlp/No WhatsApp untuk diteruskan ke admin PBB untuk informasi lebih lanjut.Terima kasih
siang saya dr luar kota bisa dibantu pak, saya cari di eCannel tidak ada untuk kota ngawi, untuk telp yang bisa dihububgi berapa ya..
Selamat Siang Erlangga, Mohon maaf Selama PPKM petugas yg aktif hanya 30 persen secara bergantian, untuk fasilitas pembayaran melalui marketplace masih dalam proses pengembangan lanjutan, jadi sementara bisa melalui Bank Jatim Cab. Ngawi.jika berkenan bisa meninggalkan kontak tlp/No WhatsApp untuk diteruskan ke admin PBB dan Pajak Daerah untuk informasi lebih lanjut.Terima kasih
Salam erlangga berikut kami sampaikan kontak person Bidang PBB P2 , untuk bisa dihubungi pada jam kerja dan sudah seijin beliaunya untuk dibagikan. Terima Kasih” 085235762577 “( Arwan ).
Selamat pagi, mau fanya apakah untuk pembayaran PBB Ngawi bisa dilakukan di Bank Jatim di Jakarta? Selain Bank Jatim adakah saluran pembayaran lainnya yang bisa diakses dari luar Jatim? Terimakasih
salam bapak arif, pembayaran pbb Kab. Ngawi bisa dilakukan di Bank Jatim jakarta, jika masih mengalami kendala bis chat via no 085235762577 ( chat only ), terima kasih
PBB Ngawi bisa dibayar online atau tidak ya,soalnya saya lg merantau ini,kalo bisa lewat apa pembayaran online nya,karena mau nemui perangkat desa jg mengalami kesulitan karena kesibukan masing2
salam Bpk. Budi, untuk sementara pembayaran online masih terkendala sistem yg masih diperbaharui,hanya bis melaui Bank JAtim jika ada cabang yg ada di kota Bapak dan jika ada kesulitan bisa chat via no 085235762577 ( chat only ), terima kasih 😉
mohon maaf pak admin.
apk PBB-P2 apa tidak bisa digunakan?apa ada Apk android lainnya?
Salam Pak Effendi, untuk sementara pembayaran online masih terkendala sistem yg masih diperbaharui,hanya bis melaui Bank JAtim jika ada cabang yg ada di kota Bapak dan jika ada kesulitan bisa chat via no 085235762577 ( chat only ), terima kasih 😉
Saya mau bayar pajak PBB 2021 dan juga cek pembayaran sebelumnya…tapi aplikasinya apa ya??mohon dibantu kak
salam suharis, mohon maaf atas ketidak nyamananya, untuk sementara pembayaran online masih terkendala sistem yg masih diperbaharui,hanya bis melaui Bank JAtim jika ada cabang yg ada di kota Bapak dan jika ada kesulitan bisa chat via no 085235762577 ( chat only ), terima kasih 😉
Saya mau tanya cara mecah sppt&balik nama sppt.persyaratan nya apa saja ??Maaf apakah ada nomer kontak pelayanan yang bisa dihubungi??
Salam Purwanto. untuk sementara pembayaran online masih terkendala sistem yg masih diperbaharui,hanya bis melaui Bank JAtim jika ada cabang yg ada di kota Bapak dan jika ada kesulitan bisa chat via no 085235762577 ( chat only ), terima kasih 😉
Selamat siang, salam sehat
Mohon informasi terkait proses balik nama SHM atas transaksi jual beli, kenapa dasar pengenaan BPHTB menggunakan nilai pasar? Bukankah seharusnya menggunakan nilai transaksi?
Mohon diklarifikasi dan diinformasi dasar peraturannya.