WAJAR TANPA PENGECUALIAN

  •  Mendasar Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Raperda tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa LKPD yang telah diaudit oleh BPK, Raperda tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPD disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Salah satu indikator kualitas LKPD adalah Opini Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 Unaudited ke Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya secara langsung pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  merupakan hasil konsolidasi seluruh Laporan Keuangan OPD, yang selanjutnya LKPD melewati proses Audit oleh BPK sebagai Lembaga Negara yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  • Penyampaian Kelengkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK-RI terdiri atas 7 Komponen pendukung dan 7 Dokumen Laporan Keuangan, yaitu:
  • Pengantar LKPD TA.2020
  • Surat Pertanggungjawaban Kepala Daerah
  • Hasil Reviu Inspektorat
  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Ngawi (LKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD (PDAM, PD.Sumber Bhakti, BPR Syari’ah)
  • Laporan Ikhtisar Dana Desa
  • Laporan Realisasi APBDesa
  • Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Ngawi, terdiri ;
  • LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
  • LPSAL( Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih)
  • Neraca
  • LO (Laporan Operasional)
  • LAK (Laporan Arus Kas)
  • LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
  • CALK ( Catatan Atas Laporan Keuangan)
  • Pada tanggal 25 Mei 2021, Syukur Alhamdulillah, Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mendapatkan predikat Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) ke-8 kali berturut-turut.
  • Opini WTP adalah penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan yang dianggap memenuhi kewajaran informasi yang didasarkan pada empat kriteria diantaranya; Kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Internal.  
  • Pencapaian opini WTP bukan hanya mempertahankan predikat, tapi juga untuk memperbaiki sistem yang ada demi terwujudnya pemerintahan yang melayani, bersih dan transparan.
  • Meski mendapat Opini WTP ke-8 namun semua tetap butuh perbaikan kedepan, beberapa temuan signifikan yang harus ditindaklanjuti diantaranya; penatausahaan aset tetap belum memadai, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal, terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban BOS pada Sekolah Dasar yang masih belum memadai, terdapat pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah yang masih kurang memadai, kesemua bertujuan untuk kesejahteraan masayarakat.
  • Permasalahan lain saat ini anggaran mengalami pergeseran, refocusing karena situasi pandemi Covid-19, karena itulah semua kepala OPD terutama Pengguna Anggaran & Pengguna Barang beserta staf diminta lebih memperhatikan Pengelolaan Keuangan maupun Pengelolaan Barang Milik Daerah, secara lebih intens dan focus.
  • Peningkatan kualitas LKPD membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders akuntansi Pemerintahan, Kualitas LKPD sebagai pertanggungjawaban APBD bergantung dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi Pelaporan, Pengawasan
  • Perlunya senantiasa melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah (regulasi/kelembagaan, kualitas SDM, IT dan SPI) Perlunya penyelesaian Tindak Lanjut rekomendasi BPK secara komprehensif dan memastikan tidak menjadi temuan berulang, Baiknya kualitas LKPD akan menjadi salah satu indikator baiknya pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.